Cekricek.id — Jaringan televisi ABC menggugat Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (FCC) ke Pengadilan Distrik Federal di Washington, DC, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam berkas gugatannya, anak usaha The Walt Disney Company itu menuduh pemerintahan Presiden Donald Trump menjalankan kampanye balas dendam terhadap ABC karena tidak menyukai isi siarannya. Perkara ini dilaporkan thewrap.com pada hari yang sama.
“Bertindak melalui Komisi Komunikasi Federal, pemerintah telah menjalankan kampanye pembalasan terhadap ABC hanya karena satu alasan: pemerintah tidak menyukai apa yang disiarkan ABC,” demikian bunyi salah satu bagian gugatan tersebut.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Tupac Shakur Dimulai Setelah 30 Tahun
Delapan Stasiun Milik ABC Jadi Sasaran
Lewat gugatan itu ABC meminta pengadilan melarang FCC mengambil atau mengancam mengambil tindakan apa pun terhadap Disney, ABC, dan delapan stasiun televisi yang dimiliki serta dioperasikan sendiri oleh jaringan tersebut. Kedelapan stasiun itu tengah menjalani proses peninjauan perpanjangan izin siar yang dipercepat oleh FCC.
FCC mengaitkan peninjauan tersebut dengan praktik keberagaman, kesetaraan, dan inklusi — yang di Amerika Serikat dikenal dengan singkatan DEI — di lingkungan Disney. ABC membantah dan menyebut pengawasan itu sebagai pembalasan atas keputusan redaksionalnya, termasuk cara jaringan tersebut meliput pidato Presiden Trump pada jam tayang utama belum lama ini.
Ketua FCC Brendan Carr sebelumnya berulang kali menyorot sejumlah program ABC di ruang publik, di antaranya Jimmy Kimmel Live! dan The View. Menanggapi gugatan tersebut, Carr menyatakan lembaganya akan “menelaah berkas perkara dan memutuskan berdasarkan bukti yang ada di hadapan kami apa langkah berikutnya”. Ia tidak menyebutkan tenggat waktu.
Bos Disney: Kami Berdiri Membela Integritas Jurnalistik
Baca juga: AS Jatuhkan Sanksi ke Presiden Mahkamah Pidana Internasional
Direktur Utama The Walt Disney Company Josh D’Amaro menegaskan perusahaannya tidak akan mundur. “Posisi kami soal ini jelas. Kami sangat berpegang pada prinsip. Kami akan berdiri membela apa yang kami yakini sebagai integritas jurnalistik,” kata D’Amaro dalam wawancara dengan CNBC.
Dalam kesempatan yang sama, D’Amaro menolak gagasan bahwa regulator berhak mengatur bagaimana Disney menjalankan lini pemberitaannya. “Saya menyukai apa yang kami kerjakan. Kami menceritakan kisah-kisah luar biasa. Saya rasa kami melakukannya dengan baik. Kami melakukannya di seluruh dunia. Dan kami akan tetap berkomitmen pada itu,” ujarnya.
Argumen serupa sudah dilontarkan ABC dalam dokumen yang lebih dulu disampaikan ke FCC. “Pembalasan terhadap ABC adalah sinyal bagi setiap perusahaan media di negeri ini: sesuaikan diri dengan pandangan pemerintah tentang bagaimana seharusnya liputan berita, atau tanggung akibatnya,” bunyi dokumen tersebut.
FCC Balas Menuduh Disney Menyebar Disinformasi
FCC tidak tinggal diam. Lewat juru bicaranya, lembaga itu menyatakan bahwa kewajiban hukum untuk beroperasi demi kepentingan publik berlaku bagi seluruh lembaga penyiaran. “Semua lembaga penyiaran punya kewajiban hukum untuk beroperasi demi kepentingan publik — termasuk Disney. FCC sudah lebih dari satu tahun menelaah klaim bahwa Disney melakukan diskriminasi DEI yang melanggar hukum,” kata juru bicara itu.
Baca juga: Gubernur Indiana Cairkan Dana Darurat Korban Banjir
Juru bicara yang sama menuding Disney panik menghadapi proses di FCC. “Disney jelas sangat khawatir terhadap proses yang berjalan di FCC, terlihat dari kampanye disinformasi mereka yang terus berlangsung dan dari keputusan mereka meminta pengadilan menghentikan FCC menindaklanjuti perkara ini,” ujarnya.
Izin siar stasiun televisi di Amerika Serikat diberikan FCC untuk jangka waktu delapan tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Dalam praktiknya, perpanjangan hampir selalu berjalan sebagai formalitas administratif, sehingga peninjauan yang dipercepat terhadap delapan stasiun sekaligus merupakan langkah yang tidak lazim.
Sampai laporan thewrap.com diturunkan, Gedung Putih belum mengeluarkan tanggapan resmi atas gugatan ABC tersebut.
















