OJK Lantik Henry Rialdi, Siapkan Bursa Mineral Strategis

Ilustrasi kegiatan penambangan mineral

Ilustrasi kegiatan penambangan mineral. [Foto: Pexels]

Cekricek.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi melantik dan mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pelantikan itu diumumkan lewat siaran pers bernomor SP 156/DKPU/OJK/VIII/2026 yang terbit di ojk.go.id pada hari yang sama.

OJK menyebut pelantikan tersebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Undang-undang itu memperluas kewenangan OJK, termasuk ke ranah perdagangan mineral dan komoditas strategis yang sebelumnya berada di luar cakupan pengawasannya.

Baca juga: Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Beroperasi 1 Januari 2027

Sasaran Bursa: Transfer Pricing dan Under-Invoicing

Dalam sambutannya, Friderica menempatkan pembentukan BMKS sebagai jawaban atas praktik yang selama ini menggerus penerimaan negara. “Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” kata Friderica.

Ketua Dewan Komisioner OJK itu menjelaskan Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis, namun selama ini belum memperoleh manfaat optimal dari posisi tersebut. Salah satu sebabnya, menurut dia, pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri sehingga acuan harga ditentukan di pasar luar.

Keberadaan BMKS diharapkan memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendukung pembentukan harga yang lebih transparan, agar Indonesia memperoleh nilai tambah yang lebih optimal dari sumber daya yang dimilikinya.

Kelanjutan Penataan Jabatan di OJK

Baca juga: OJK Dapat Tiga Amanah Presiden: Bursa Mineral hingga Karbon

Pengisian kursi Deputi Komisioner BMKS menyusul rangkaian pelantikan pejabat OJK dua pekan sebelumnya. Melalui siaran pers SP 148/OJK/DKPU/VIII/2026 yang terbit pada Rabu, 5 Agustus 2026, OJK menyatakan Wakil Ketua Dewan Komisioner Hernawan Bekti Sasongko melantik pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026. Rizal Ramadhani dilantik sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan, sedangkan Ahmad Rifqi sebagai Kepala Departemen Manajemen dan Pengembangan Otoritas Jasa Keuangan Daerah.

“Organisasi harus responsif dalam menjalankan perannya untuk memenuhi tuntutan para pemangku kepentingan, khususnya dalam rangka implementasi UU P2SK, serta mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang,” ujar Hernawan pada pelantikan tersebut.

Aturan Disiapkan Sejak Awal

Mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS juga disinggung Presiden dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Menurut Friderica, hal itu menunjukkan besarnya ekspektasi negara terhadap OJK untuk memastikan penyelenggaraan BMKS memberikan hasil yang optimal sesuai mandat yang diberikan.

Baca juga: OJK Edukasi Keuangan 7.500 Pramuka di Jambore Nasional

“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” ujar Friderica.

OJK menempatkan pengisian jabatan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS sebagai salah satu langkah awal dalam menyiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan ekosistem bursa tersebut. Fungsi itu diharapkan memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko dan tata kelola.

Dengan penguatan kelembagaan serta kerangka pengaturan dan pengawasan yang disiapkan sejak awal, OJK menyatakan komitmennya memastikan BMKS berkembang sebagai bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang kredibel. Otoritas berharap bursa itu tidak hanya meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan, tetapi juga memperkuat pembentukan harga di dalam negeri serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis bagi masyarakat.

Baca Juga

Upacara HUT ke-81 RI di OJK
OJK Dapat Tiga Amanah Presiden: Bursa Mineral hingga Karbon
OJK menggelar edukasi keuangan bagi peserta Jambore Nasional Pramuka
OJK Edukasi Keuangan 7.500 Pramuka di Jambore Nasional
Pengukuhan Triyoga Laksito sebagai Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara
OJK Kukuhkan Kepala Baru di Sumatera Utara, Perkuat Kelembagaan Daerah
Warung kelontong kecil di pinggir jalan dengan aneka barang dagangan tertata di raknya
Pembiayaan UMKM Rp1.948,72 Triliun per Juni 2026, Perbankan Kuasai 82,44 Persen
Ilustrasi gedung perkantoran kawasan keuangan
Aset Keuangan Syariah Nasional Rp3.131,02 Triliun pada 2025, Tumbuh 8,56 Persen
Ilustrasi tumpukan batangan emas
OJK Luncurkan ETF Emas, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta