Cekricek.id — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), demikian dikutip dari siaran pers Kemenperin, Kamis (13/08/2026).
Regulasi ini diundangkan pada 5 Agustus 2026 menjadi payung hukum skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan.
Target Perempuan Prasejahtera Berusaha
KPPS ditujukan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang berusaha maupun yang akan memulai usaha baru. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM menegaskan bahwa langkah ini nyata mewujudkan keadilan pembiayaan bagi rakyat.
"Kami ingin memastikan perempuan prasejahtera memiliki akses pembiayaan yang adil untuk mengembangkan usaha mereka," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis Kemenperin, Kamis (13/08/2026).
Tanpa Agunan, Proses Cepat
Keunggulan skema ini adalah tidak memerlukan agunan tambahan, sehingga proses pencairan dapat lebih cepat. Plafond Rp15 juta per akad dirancang cukup untuk modal kerja usaha mikro seperti warung, kerajinan, atau usaha kuliner rumahan.
Kemenperin berkoordinasi dengan bank-bank pelaksana dan lembaga keuangan mikro untuk memastikan kedisiplinan penyaluran serta pemantauan penggunaan dana tepat sasaran.
















