Cekricek.id — Lebih dari 100 mantan diplomat Prancis dan Inggris mendesak pemerintah kedua negara untuk menjatuhkan sanksi bersama terhadap Israel terkait kebijakannya di wilayah Palestina yang diduduki. Desakan itu disampaikan melalui surat terbuka yang ditandatangani 102 mantan diplomat dan dipublikasikan oleh Le Monde, menurut laporan Al Jazeera, Sabtu (22/08/2026).
Surat bertajuk “France and the UK Should Act Together to Uphold International Law in Palestine” itu memperingatkan bahwa kebijakan Israel saat ini mengancam menghapus secara permanen kemungkinan berdirinya negara Palestina merdeka. Para penandatangan menuntut kedua negara bertindak bersama untuk menegakkan hukum internasional dan mendorong hak setara bagi warga Israel maupun Palestina.
Baca juga Israel Buka Tender 1.234 Rumah di E1, Inggris Protes
Di antara para penandatangan terdapat sejumlah tokoh senior, termasuk Jeremy Greenstock dan Emyr Jones Parry, yang sama-sama pernah menjabat Duta Besar Inggris untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keterlibatan para diplomat kawakan ini menegaskan bahwa desakan tersebut datang dari kalangan yang selama puluhan tahun berkecimpung langsung dalam diplomasi Prancis dan Inggris di Timur Tengah.
Tuntutan Sanksi Konkret
Dalam surat tersebut, koalisi mantan diplomat itu meminta penghentian perjanjian perdagangan Uni Eropa-Israel dan Inggris-Israel, pembekuan transfer senjata militer, serta tindakan tegas terhadap ekspansi permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Surat itu juga menyebut pembongkaran rumah warga Palestina dan maraknya kekerasan pemukim “setara dengan pembersihan etnis” dan menegaskan bahwa “dunia tidak lagi memandang Israel sebagai demokrasi sejati.”
Baca juga Iran Peringatkan Negara Tetangga soal Sanksi AS
Nicholas Hopton, mantan Duta Besar Inggris untuk Iran, Qatar, dan Yaman, menjelaskan bahwa tuntutan dalam surat tersebut bukan opini pribadi para penandatangan, melainkan merujuk pada rujukan hukum internasional yang sudah mapan. “Kata-kata itu bukan milik kami sendiri. Semuanya diambil dari badan-badan hukum internasional, PBB,” kata Hopton, menurut laporan Al Jazeera, Sabtu (22/08/2026).
Desakan agar Tak Berhenti di Retorika
Peter Millett, mantan Duta Besar Inggris untuk Libya, menegaskan bahwa para diplomat menuntut langkah nyata, bukan sekadar pernyataan politik. “Yang kami minta adalah tindakan, bukan kata-kata,” tegas Millett.
Baca juga Eropa dan Kanada Kecam Rencana Permukiman Israel
Ia merinci bentuk tindakan yang dimaksud mencakup langkah di bidang perdagangan, permukiman, dukungan bantuan kemanusiaan, hingga penghentian total perdagangan senjata dengan Israel. “Kami tidak bisa berdiam diri melihat ini terus terjadi,” jelas Millett, menurut laporan Al Jazeera, Sabtu (22/08/2026).
Konteks Pengakuan Palestina
Surat terbuka ini muncul setahun setelah Prancis dan Inggris resmi mengakui negara Palestina pada 2025. Meski demikian, para mantan diplomat menilai pengakuan diplomatik saja tidak cukup tanpa disertai tekanan ekonomi dan politik yang nyata terhadap Israel.
Surat tersebut turut menyoroti tanggung jawab historis Prancis dan Inggris atas Palestina sejak era mandat pasca-Perang Dunia I. Menurut laporan Al Jazeera, lebih dari 72.000 warga Palestina tewas sejak Oktober 2023, sementara 1.285 warga Palestina lainnya terbunuh sejak penghentian permusuhan pada Oktober 2025. Para penandatangan surat juga menyoroti rencana pemilihan umum Palestina yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang sebagai momentum penting bagi masa depan politik Palestina.
Desakan dari kalangan mantan diplomat senior ini menambah tekanan publik terhadap pemerintah Prancis dan Inggris di tengah sorotan internasional terhadap situasi kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat. Kedua negara hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas seruan tersebut.
Surat terbuka ini menambah daftar panjang seruan dari kalangan diplomat dan mantan pejabat Eropa yang menilai pendekatan diplomatik konvensional tidak lagi memadai untuk menekan Israel menghentikan kebijakannya di wilayah pendudukan. Para penandatangan berharap Paris dan London dapat memimpin negara-negara Eropa lain untuk mengambil langkah serupa demi menegakkan hukum internasional secara konsisten, bukan hanya berlaku selektif terhadap sebagian pihak yang bersengketa.
















