Turki Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Netanyahu

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah acara kenegaraan.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah acara kenegaraan. [Foto: Reuters]

Cekricek.id — Pemerintah Turki resmi meminta Interpol menerbitkan surat pemberitahuan merah atau red notice terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dakwaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut laporan Al Jazeera, Jumat (21/08/2026). Permintaan itu berkaitan dengan serangan pasukan Israel terhadap armada bantuan kemanusiaan Global Sumud yang berlayar menuju Gaza pada Mei 2026.

Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengatakan permintaan tersebut telah dikirim kementeriannya kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan ke Interpol.

“Sejalan dengan surat perintah penangkapan yang diterbitkan terhadap Benjamin Netanyahu, kementerian kehakiman kami telah meminta kementerian dalam negeri menerbitkan red notice Interpol,” kata Gurlek.

Ia menegaskan Ankara tidak akan mundur dari proses hukum itu. “Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau mereka yang bertanggung jawab dilindungi oleh perisai impunitas,” ujarnya.

Berawal dari serangan ke armada Global Sumud

Perkara ini bermula dari operasi militer Israel terhadap armada Global Sumud pada Mei 2026. Armada yang terdiri atas sekitar 50 kapal itu membawa sekitar 430 aktivis dari berbagai negara serta pasokan kemanusiaan untuk Jalur Gaza, dan dicegat di perairan internasional. Para aktivis ditahan, lalu dideportasi.

Pengadilan Tinggi Pidana Istanbul ke-11 menerbitkan surat perintah penangkapan pada 14 Juli 2026 terhadap Netanyahu dan seorang warga Israel lain bernama Afek Moskovitch. Seluruhnya terdapat 35 orang yang menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersebut.

Baca juga Mourinho Waspadai Espanyol Jelang Laga Perdana LaLiga

Gurlek merupakan mantan jaksa yang ditunjuk Presiden Erdogan mengisi kursi menteri kehakiman. Permintaan red notice yang ia umumkan menjadi langkah paling jauh yang ditempuh Ankara sejauh ini untuk membawa perkara armada bantuan tersebut ke ranah penegakan hukum lintas negara.

Dakwaan yang disusun jaksa Turki mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kemerdekaan secara berat, penganiayaan yang disengaja, penyiksaan, perusakan properti, perampokan dengan pemberatan, serta pembajakan alat transportasi. Kementerian Kehakiman Turki menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri untuk menempuh jalur internasional.

Baca juga Eropa dan Kanada Kecam Rencana Permukiman Israel

Red notice sendiri bukan surat perintah penangkapan internasional. Mekanisme itu merupakan permintaan kepada kepolisian negara anggota Interpol untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi. Konstitusi Interpol juga melarang organisasi itu menangani perkara yang bersifat politik, militer, keagamaan, atau rasial.

Israel sebut langkah Ankara sia-sia

Kantor Perdana Menteri Israel menolak permintaan Turki tersebut dan menyebutnya sebagai manuver politik. “Upaya menyedihkan Erdogan untuk mengintimidasi para pemimpin dan tentara Israel, satu-satunya demokrasi sejati di Timur Tengah, tidak akan membuahkan apa pun,” demikian pernyataan kantor Netanyahu.

Pernyataan yang sama menuduh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melontarkan retorika antisemit, dan menegaskan Israel akan “terus bertindak keras terhadap upaya Turki mengacaukan kawasan”.

Kantor Kepresidenan Turki membalas dengan menyebut pernyataan Netanyahu sebagai taktik politik murahan. Ankara menuding Israel berusaha menampilkan Turki sebagai ancaman baru di kawasan.

Ketegangan meluas ke Suriah

Permintaan red notice ini muncul di tengah memburuknya hubungan Israel dan Turki, dua negara yang sama-sama memiliki pengaruh besar di Timur Tengah. Ketegangan terbaru berpusat di Suriah, setelah Israel melancarkan serangan udara ke sebuah pangkalan udara militer di negara itu.

Baca juga AS Kecam Serangan Israel ke Pangkalan Udara Suriah

Turki bukan kali pertama menempuh jalur hukum terhadap Netanyahu. Sebelumnya Ankara telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel lain berkaitan dengan perang di Gaza. Di jalur internasional, Mahkamah Pidana Internasional juga lebih dulu menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza, sebuah putusan yang ditolak mentah-mentah oleh Israel.

Israel secara konsisten membantah tuduhan genosida dalam operasi militernya di Jalur Gaza dan menyebut proses hukum di Turki bermuatan politik. Hubungan kedua negara sudah merenggang sejak perang Gaza pecah, ditandai pemutusan hubungan dagang dan saling tarik duta besar.

Hingga permintaan itu diumumkan, belum ada keputusan yang diambil Interpol atas berkas yang diajukan Ankara.

Baca Juga

Asap hitam membumbung dari blok apartemen yang terkena serangan udara di Ukraina.
Rusia Siap Dengar Ide Baru Akhiri Perang Ukraina
Bangunan pos lintas batas yang rusak berat setelah serangan drone di kawasan perbatasan Ukraina.
Drone Rusia Rusak Pos Lintas Batas Ukraina-Moldova
Petugas berpakaian pelindung lengkap menangani penanggulangan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo.
Wabah Ebola di Kongo Tewaskan 2.516 Orang, Kasus Melonjak
Suasana di luar SMA Brinell di Fagersta, Swedia, setelah insiden penyerangan bersenjata pedang.
Pria Bersenjata Pedang Serang Sekolah di Swedia
Ilustrasi bendera Palestina di lokasi insiden kekerasan pemukim di Abu Falah, Tepi Barat, foto arsip Maret 2026.
Eropa dan Kanada Kecam Rencana Permukiman Israel
Suasana di luar Pengadilan Distrik West Kowloon menjelang vonis kasus keamanan nasional dua aktivis pro-demokrasi Tiananmen di Hong Kong.
Dua Aktivis Tiananmen Hong Kong Divonis Bersalah