
Cekricek.id — Pengadilan Hong Kong menyatakan dua tokoh aktivis peringatan Lapangan Tiananmen, Lee Cheuk-yan dan Chow Hang-tung, bersalah atas dakwaan hasutan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional, menurut laporan Al Jazeera, Jumat (21/08/2026).
Media itu melaporkan vonis dijatuhkan Pengadilan Distrik West Kowloon terhadap Lee, 69 tahun, dan Chow, 41 tahun, yang merupakan mantan pemimpin Aliansi Hong Kong untuk Mendukung Gerakan Demokrasi Patriotik di Tiongkok. Keduanya didakwa sejak 2021 karena mengorganisasi pawai lilin tahunan untuk memperingati penumpasan berdarah di Lapangan Tiananmen pada 1989, dan sama-sama mengaku tidak bersalah selama persidangan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, dengan tanggal vonis hukuman masih akan ditentukan.
Baca juga Sepupu Bashar al-Assad Divonis Mati atas Kejahatan Perang
Jaksa penuntut dalam persidangan berargumen bahwa keduanya “membahayakan keamanan nasional atas nama hak asasi manusia”.
Baca juga China Buka Jalur Kapal Arktik Ningbo ke Inggris 20 Hari
Diborgol Seperti Anjing
Direktur Human Rights Watch untuk Asia, Elaine Pearson, menilai vonis tersebut justru memperlihatkan kegelisahan pemerintah Tiongkok. Keduanya, kata Pearson, “telah mengungkap ketakutan pemerintah Tiongkok terhadap ingatan atas kekejamannya sendiri”.
Baca juga China Diklaim Serobot Wilayah India di Arunachal Pradesh
Chow Hang-tung, yang juga berprofesi sebagai pengacara, mengungkapkan perlakuan yang ia terima selama proses hukum. Ia mengaku diborgol dengan alat khusus yang menimbulkan rasa sakit signifikan hingga membuatnya merasa ditahan “seperti anjing yang diikat tali”.
Aliansi yang dipimpin Lee dan Chow telah menggelar pawai peringatan Tiananmen selama tiga dekade sebelum acara tersebut dilarang pada 2020, bersamaan dengan pemberlakuan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong. Kasus ini muncul setelah pendiri media Apple Daily, Jimmy Lai, divonis 20 tahun penjara pada Februari 2026 atas dakwaan serupa.
















