Eks Ketua MA: Pengadilan Niaga Syariah Berpotensi Besar

Sesi pemaparan materi seminar nasional tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Sesi pemaparan materi seminar nasional tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. [Foto: Universitas Islam Indonesia]

Cekricek.id — Gagasan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama dinilai berpeluang besar diwujudkan pada masa mendatang. Penilaian itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2020–2024, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat menjadi pembicara kunci Seminar Nasional dan Call for Papers di Auditorium Gedung K.H.A. Wahid Hasyim, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Jumat (21/08/2026), menurut keterangan tertulis Universitas Islam Indonesia, Sabtu (22/08/2026).

Syarifuddin mengatakan gagasan tersebut memiliki dasar hukum yang terbuka melalui regulasi Peradilan Agama sehingga terbuka pula ruang untuk mewujudkannya. “Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah pada Pengadilan Agama berpotensi besar di masa yang akan datang, tetapi perlu dilengkapi dari sekarang seiring dengan tersedianya SDM, penyempurnaan hukum materiil maupun formil berbasis IT, serta signifikansinya perkara niaga syariah yang masuk,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan di tingkat puncak kekuasaan kehakiman agar mampu mengakomodasi perkembangan zaman. “Oleh karena itu, pembentukan Kamar Niaga Syariah pada Mahkamah Agung sangat menjanjikan di masa yang akan datang, sesuai perkembangan zaman,” tutur Syarifuddin.

Sengketa Bergeser ke Basis Data Digital

Seminar dibuka Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Badilag MA RI), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa dinamika bisnis digital seperti crypto-assets syariah, smart contract berbasis blockchain, hingga fintech lending syariah telah menggeser pola sengketa dari fisik menjadi berbasis data digital.

Baca juga Guru Besar di ITS Soroti Kelemahan UUD 1945 Asli

“Tantangan kita bukan hanya mengenai bagaimana mengadili, tetapi bagaimana menjaga marwah peradilan di tengah disrupsi teknologi. Bagaimana kita memastikan bahwa instrumen hukum ekonomi syariah yang bersumber dari fatwa DSN-MUI dapat diharmonisasi dengan hukum acara peradilan yang bersifat digital,” kata Muchlis.

Menurut dia, Peradilan Agama sudah memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang kokoh untuk menangani perkara ekonomi syariah. Landasan itu terentang mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melegitimasi alat bukti elektronik serta persidangan digital melalui e-court.

Akademisi dan Praktisi Peradilan Dipertemukan

Wakil Rektor Bidang Akademik, Rekognisi, dan Admisi UII, Prof. Riyanto, S.Pd., M.Si., Ph.D., menyebut perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi sekaligus memicu kompleksitas persoalan hukum baru yang belum sepenuhnya terjawab.

Baca juga Drone Tanpa GPS UB Antar Medical Kit dalam 55 Detik

“Tantangannya bukan sekadar mengikuti perubahan, tetapi memastikan bahwa di tengah perubahan tersebut, masyarakat tetap memperoleh kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Di sinilah pertemuan antara dunia akademik dan dunia peradilan menjadi penting,” jelas Riyanto.

Muchlis menilai pertemuan dua dunia itu menjadi kunci pembaruan hukum di Tanah Air. “Sinergi antara pengalaman empiris dan pemahaman praktis yang dimiliki praktisi dengan pengetahuan konseptual dan teoretis yang dikembangkan oleh akademisi inilah yang akan menjadi mesin utama bagi pembaruan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Kolaborasi Tiga Program Studi

Seminar bertajuk “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah” itu diinisiasi kolaborasi tiga program studi di Fakultas Ilmu Agama Islam UII, yakni Program Studi Hukum Keluarga Program Sarjana (Ahwal Syakhsiyah), Program Studi Hukum Keluarga Program Magister, dan Program Studi Hukum Islam Program Doktor.

Baca juga Hanya Sembilan Riset Butir Pati di Indonesia Sepanjang 2011 hingga 2024

Selain Syarifuddin, seminar menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., yang membahas tantangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Guru Besar FIAI UII, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag., turut memaparkan gagasan pengadilan niaga syariah di lingkungan peradilan agama dalam perspektif sosio-historis dan yuridis.

Forum tersebut diharapkan melahirkan rekomendasi strategis atau peta jalan penyelesaian sengketa ekonomi syariah digital, sekaligus mengkaji urgensi pembentukan Peradilan Niaga Syariah pada masa depan. Melalui dialog yang intensif dan berkelanjutan, Peradilan Agama diharapkan tidak sekadar mengikuti perkembangan zaman, tetapi mampu menjadi kompas yang menuntun arah keadilan dan kepastian hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Baca Juga

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur dalam FGD tata kelola fungsi sosial perbankan syariah di Solo
Baru 28 dari 65 Lembaga Wakaf Uang yang Lapor ke Kemenag
Forum Strategis Pembiayaan Syariah untuk Ekspansi Korporasi Bank Indonesia
BI Dorong Pembiayaan Syariah Jadi Pilihan Strategis Ekspansi Korporasi
Wali Kota Pariaman Yota Balad memaparkan data ekonomi syariah di hadapan Gubernur Sumatera Barat
Kota Pariaman Masuk 6 Besar Anugerah Adinata Syariah, Punya Koperasi Tanpa Bunga
Ilustrasi gedung perkantoran kawasan keuangan
Aset Keuangan Syariah Nasional Rp3.131,02 Triliun pada 2025, Tumbuh 8,56 Persen
Nyabu di Ruang Sidang, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat
Nyabu di Ruang Sidang, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat
Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah
Zakat al-Wadai