Cekricek.id - Polisi berhasil meringkus seorang pria bejat berusia 38 tahun di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Pria tersebut berinisial STH yang nekat memerkosa anak tirinya sendiri.
Mirisnya lagi, ia menyetubuhi dua gadis sekaligus yang dua-duanya merupakan anak kandung dari istrinya sendiri. Diketahui korbannya adalah dua kakak adik yang tinggal di desa tersebut.
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni ayah tirinya.
Pria 38 tahun ini digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.
Kapolsek Tapung Hulu, AKP Try Widianto Fauzal membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku cabul di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak Polsek Tapung.
Penangkapan tersangka dilakukan pihak Polsek Tapung Hulu, pada Jumat (9/4/2021) pagi di rumah pelaku di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Tapung Hulu," ungkapnya.
AKP Try Widianto Fauzal menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku dan juga korban, perbuatan cabul sudah beberapa kali dilakukannya kepada anak tirinya.
Selain itu, dari keterangan yang didapat pihak Polsek Tapung Hulu, aksi bejat pelaku tidak hanya dilakukan terhadap korban, tetapi juga kepada kakak korban.
Ia menjelaskan pelaporan dilakukan korban merupakan buntut dari sudah tidak tahannya korban terhadap sikap pelaku.
Diketahui sebelum melapor ke Polsek Tapung Hulu, korban mengaku sempat cekcok dan ditampar pelaku saat tengah dalam kondisi mabuk pulang ke rumah.
Akibat dari pertikaian tersebut, korban kabur dari rumah dan tinggal di rumah temannya yang berada di daerah Tandun.
Pelaporan dilakukan korban bersama ibu kandungnya ke Polsek Tapung Hulu. Akibat perbuatan bejatnya itu, sang ayah tiri itu pun akhirnya berakhir di penjara. [*/win]
Baca juga: Lantaran Dilarang Berhubungan Badan dengan Pacar, Pria Bakar Mobil Kakak Pacarnya