Asik, Masa Berlaku Paspor Diperpanjang, Jadi 10 Tahun

Ada kabar baik bagi anda yang suka jalan-jalan, khususnya ke luar negeri. Apa lagi nih yang mungkin mau mengurus baru atau perpanjangan paspor

Paspor [Foto: Ist]

Cekricek.id - Ada kabar baik bagi anda yang suka jalan-jalan, khususnya ke luar negeri. Apa lagi nih yang mungkin mau mengurus baru atau perpanjangan paspor. Masa berlaku paspor sekarang ditambah durasinya sehingga menjadi 10 tahun.

Hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi para petualang, traveler atau mereka yang berpergian ke luar negeri.

Seperti diketahui, mulai hari ini Selasa (11/10/2022), Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun. Hal itu berlaku buat paspor yang dibuat atau diterbitkan mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Hal itu mereka sampaikan dalam keterangan persnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Menurutnya hal ini dilakukan untuk peningkatan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Indonesia.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Biaya Paspor Masih Sama

Ia juga menjelaskan bahwa biaya pembuatan paspor masih sama seperti sebelumnya yakni Rp350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Untuk biaya belum mengalami perubahan hingga adanya peraturan baru yang akan diterbitkan kemudian.

Lebih jauh ia menambahkan bahwa untuk paspor yang terbit sebelum tanggal 12 Oktober masih berlaku aturan yang lama.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tutur dia.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga: Bikin Melongo, Ini 5 Pesepakbola Dengan Gaji Tertinggi

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Tag:

Baca Juga

Cara Mudah Memilih Konsultan Pajak UMKM: Panduan Praktis untuk Pemilik Usaha
Cara Mudah Memilih Konsultan Pajak UMKM: Panduan Praktis untuk Pemilik Usaha
Panduan Menggunakan Nomor SMS Sekali Pakai untuk Penggunaan Bisnis dan Pribadi
Panduan Menggunakan Nomor SMS Sekali Pakai untuk Penggunaan Bisnis dan Pribadi
Pola Head and Shoulders, Strategi Trading Crypto yang Harus Dipahami
Pola Head and Shoulders, Strategi Trading Crypto yang Harus Dipahami
Cara Membeli Nomor WhatsApp Virtual untuk Kebutuhan Anda
Cara Membeli Nomor WhatsApp Virtual untuk Kebutuhan Anda
5 Cara Trading Memecoin Solana yang Tengah Populer
5 Cara Trading Memecoin Solana yang Tengah Populer
7 Cara Memilih Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
7 Cara Memilih Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda