Pengertian Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pengertian Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















