Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















