Pengertian Barang Kena Pajak
Pengertian Barang Kena Pajak adalah barang berwujud menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















