Bolehkah wanita bekerja dalam islam selalu jadi pertanyaan banyak kalangan, ternyata diperbolehkan dengan 2 syarat ini.
Cekricek.id - Dewasa ini begitu banyak kaum perempuan yang turut bekerja setelah menikah dengan alasan untuk membantu perekonomian keluarga.
Terkadang bahkan kaum pria justru tak memiliki pekerjaan dan seolah berbalik keadaan. Sehingga memaksa dan mau tak mau seorang perempuan alias ibu harus turun untuk mencari penghasilan.
Sejumlah orang terkadang berpikir bahwasanya seorang istri alangkah baiknya di rumah dan tidak sepatutnya bekerja. Tetapi ada juga yang terpaksa melakukan hal ini karena sejumlah tuntutan yang beragam.
Maka dari itu kali ini dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat, apakah boleh seorang wanita bekerja atau tidak dalam tayangan di channel YouTube pribadinya yang diunggah pada Sabtu (20/8/2022).
Pada awalnya Ustaz Adi Hidayat membeberkan perihal bekerja dan nafkah sebenarnya merupakan pengertian yang sangat berbeda. Tetapi terkadang masyarakat justru sering menyebut bahwa kedua hal ini memiliki artian yang sama.
“Beda antara bekerja dan nafkah,” ucapnya.
Lantas ia jelaskan bahwasanya nafkah ini merupakan usaha dalam memenuhi kebutuhan sekaligus rezeki dalam sebuah rumah tangga pasangan muslim. Serta pastinya ini merupakan kewajiban dari seorang pria alias suami selaku Imam dalam sebuah keluarga.
“Nafkah itu usaha yang diikhtiarkan untuk memenuhi kebutuhan rizki di rumah tangga,” jelas Austaz Adi Hidayat.
Tapi perlu digaris bawahi, menurut Ustaz Adi Hidayat bahwasanya tidak semua pekerjaan yang dilakukan ini bersifat sebagai nafkah.
“Tapi tidak semua pekerjaan itu sifatnya nafkah,” jelasnya.
Tidak Meninggalkan Kewajiban
Ia menjelaskan bahwasanya perempuan tidak dilarang oleh bekerja secara agama. Tetapi ada beberapa aturan yang harus dipahami terkait dengan kelonggaran tersebut.
Misalnya saja perempuan diizinkan bekerja dengan dua syarat utama. Yaitu pekerjaan yang dijalaninya ini bukanlah sebagai tujuan untuk pemenuhan nafkah keluarga.
“Perempuan diperkenankan untuk beraktivitas dalam bentuk sejumlah pekerjaan dengan dua syarat utama. Satu bukan dipahami sebagai nafkah.”
Kemudian syarat yang kedua adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seorang perempuan tidak boleh mengganggu kestabilan dalam rumah tangga. Terutama tidak mengganggu tugas pokoknya sebagai seorang istri.
“Tidak mengganggu stabilitas di rumah tangga maksudnya mengabaikan tugas-tugas pokoknya.”
Hal tersebut dikhawatirkan karena justru dapat mengguncang ketahanan dari sebuah rumah tangga. Apabila terjadinya sejumlah permasalahan akibat istri yang dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang ibu rumah tangga.
“Kalau keluar dari sini sengaja bekerja misalnya dan dipahami sebagai naskah maka pasti hal itu dapat memunculkan sejumlah permasalahan dalam rumah tangga,” timpal Ustaz Adi Hidayat.
Oada kesempatan itu juga Ustaz Adi Hidayat memaparkan bahwasanya jika seseorang khususnya suami bekerja dan mau berusaha untuk menafkahi keluarga pasti akan selalu diberi jalan kemudahan oleh Allah.
Baca Juga: Angel Pieters Merasa Kehilangan Masa Kecil karena Sibuk Bekerja: ‘Ini Gila Sih’
“Kalau sifatnya sebagai pencarian nafkah itu tugas suami bukan istri. Sepanjang ada kemampuan sama dia bergerak dan berusaha maka kepenuhan itu akan Allah penuhi,” tandasnya.