Cekricek.id - Wanita ini didenda Rp 15 juta lantaran nekat berhubungan seks dengan sesama wanita yang sudah berstatus jadi istri orang.
Seorang wanita asal Tokyo, Jepang diwajibkan membayar denda sebesar 110.000 yen atau sekitar Rp 15 juta lantaran nekat berselingkuh dengan istri orang.
Hal itu merupakan keputusan dari pengadilan Distrik Tokyo, Jepang langsung yang dijatuhkan padanya.
Pasalnya ini merupakan putusan pengadilan langka yang mengakui bahwa hubungan seks di luar nikah. Mirisnya lagi, keduanya melakukan perselingkuhan dengan pasangan sesama jenis.
Oleh sebab itu, hal tersebut dijatuhkan pada perselingkuhan di bawah hukum yang belum ada undang-undang mengaturnya. Sehingga si wanita yang nekat berselingkuh dengan istri orang tersebut diwajibkan membayar denda.
Dilansir dari Asahi, Rabu (17/3/2021), pengadilan memerintahkan wanita yang tak disebutkan namanya itu wajib membayar 110.000 yen kepada penggugat berusia 39 tahun dalam putusan tertanggal 16 Februari 2020 lalu.
Peristiwa perselingkuhan tersebut dilaporkan langsung oleh suami wanita yang berselingkuh sesama jenis itu.
Sang suami mengajukan gugatan terhadap kekasih gelap istrinya, menuduh tergugat dan istrinya yang berusia 35 tahun melakukan hubungan seksual setelah berkenalan melalui internet.
Saat itu, tergugat berpendapat bahwa tindakan mereka bukan merupakan perselingkuhan di bawah hukum, dengan alasan bahwa hal itu tidak merusak pernikahan suami dan istri.
Kendati berkilah, pengadilan tetap memutuskan bahwa tindakan merusak perdamaian dalam pernikahan merupakan perselingkuhan, terlebih lagi hubungan seks di luar nikah dengan orang yang sudah berpasangan.
Oleh karenanya, pengadilan memerintahkan tergugat untuk membayar kompensasi kepada penggugat.
Pandangan umum di kalangan ahli hukum tentang apa yang termasuk dalam perselingkuhan menurut hukum perdata adalah pasangan yang tidak setia dengan lawan jenis.
Oleh karena itu, perselingkuhan sesama jenis tidak dianggap sebagai perselingkuhan menurut hukum meskipun salah satu peserta telah menikah.
Namun, pengadilan Jepang perlahan bergerak untuk mengakui bahwa perzinaan tidak terbatas pada tindakan antara lawan jenis.
Baca juga: 5 Wanita Ini Dijuluki Pembunuh Bayaran Ternama
Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan sesama jenis tersebut. Hal itu karena merusak persatuan mereka lantaran terlibat dalam perzinaan. Dengan mengatakan bahwa persatuan sesama jenis harus diperlakukan setara dengan pernikahan.
Sehingga mau tak mau, wanita yang nekat menyetubuhi wanita yang beristri itu pun harus membayar pada penggugat alias sang suami dari wanita selingkuhannya itu. [*/win]