Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS)

A A

Ilustrasi: Istilah Pembiayaan Perumahan. [Cekricek.id]

Pengertian Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS)

Pengertian Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS) adalah bantuan dana dari hasil pemupukan yang tidak harus dikembalikan, untuk digunakan oleh PNS dalam memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau kredit/ pembiayaan membangun rumah di atas tanah sendiri, termasuk untuk digunakan memenuhi biaya-biaya terkait kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau yang dipersyaratkan oleh bank.

Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.

Bagikan

Baca Juga

Surat Utang Negara (SUN)
Sweat Equity
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM-PNS)
Tabungan Perumahan Rakyat
Tata Ruang
Technical Assistance