Pengertian Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS)
Pengertian Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS) adalah bantuan dana dari hasil pemupukan yang tidak harus dikembalikan, untuk digunakan oleh PNS dalam memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau kredit/ pembiayaan membangun rumah di atas tanah sendiri, termasuk untuk digunakan memenuhi biaya-biaya terkait kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau yang dipersyaratkan oleh bank.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















