Heboh, Wanita Ini Jual Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang di Rumah

Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: ibu di Majalengka menjajakan anaknya dan juga sejumlah wanita muda ke pria hidung belang.

Ilustrasi Prostitusi Online. [Foto: Ist]

Ibu di Majalengka menjajakan anaknya dan juga sejumlah wanita muda ke pria hidung belang.

Cekricek.id – Seorang ibu berinisial TA (45) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online oleh pihak kepolisian.

Parahnya lagi, TA menjual anak kandungnya sendiri kepada pria hidung belang. Selain anak perempuannya yang berinisial Y,  TA juga menjajakan perempuan lain kepada pria yang haus akan nafsu.

Baca juga: Buka Praktik Jasa "Ena-ena", 3 Mahasiswi Ini Layani 37 Tamu dalam 5 Hari, Raup Rp 33 Juta

Diketahui prostitusi online ini sudah dilakoni oleh TA selama hampir dua tahun lamanya.

“Telah diamankan seorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang kedapatan menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp,” kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021).

TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, pada Jum’at 12 Maret 2021.

Lampiran Gambar

TA menjual sejumlah wanita muda dan juga anak perempuannya kepada pria hidung belang dengan cara mengirimkan foto perempuan berikut tarifnya melalui WhatsApp.

Para wanita asuhan TA berserta anak kandung TA ini mematok tarif Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali layanan seks.

Saat di Mapolres Majalengka, TA memberikan pengakuan mengejutkan terkait keterlibatan anaknya tersebut.

Perempuan 45 tahun itu mengaku bahwa anak perempuannya lah yang meminta berkencan dengan lelaki hidung belang.

Dari keterangan TA, anak kandungnya Y merupakan seorang janda muda yang sudah dua kali menikah tetapi pernikahannya selalu berakhir dengan kata cerai.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, TA menjalani bisnis prostitusi online-nya di rumahnya sendiri. Ia menyewakan salah satu kamar yang ada di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat bisnis haramnya itu.

Bisnis haram itu dilakukan oleh TA karena terhimpit masalah ekonomi dan mengejutkannya lagi TA masih berumah tangga. Suaminya TA mengetahui apa yang diperbuat oleh istrinya.

“Tersangka masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah,” ujar Siswo.

Dalam kurun waktu dua tahun menjalankan prostitusi online itu, TA mengaku kerap kali diingatkan oleh sang suaminya agar berhenti. Namun, tidak digubrisnya sama sekali.

Atas apa yang dilakukannya tersebut, TA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

TA dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sejumlah wanita muda dan anak TA yang terlibat prostitusi online itu berstatus sebagai saksi. [*/rik]

Tag:

Baca Juga

Adegan Tak Senonoh di Siaran Langsung Pertandingan Bola Voli Taiwan Picu Kemarahan Netizen
Adegan Tak Senonoh di Siaran Langsung Pertandingan Bola Voli Taiwan Picu Kemarahan Netizen
3 Pria Tua Paksa Wanita Berbikini Foto Bareng di Pantai, Netizen Geram
3 Pria Tua Paksa Wanita Berbikini Foto Bareng di Pantai, Netizen Geram
Gus Samsudin Tersandung Kontroversi Pertukaran Pasangan, Sosok Istri Kedua Jadi Sorotan
Gus Samsudin Tersandung Kontroversi Pertukaran Pasangan, Sosok Istri Kedua Jadi Sorotan
Wanita Bule yang Viral karena Menikah dengan Petugas PPSU Gugat Cerai Suami karena Judi Online
Wanita Bule yang Viral karena Menikah dengan Petugas PPSU Gugat Cerai Suami karena Judi Online
Siskaeee, Pemeran Film 'Biru,' Dijemput Paksa oleh Polisi
Siskaeee, Pemeran Film 'Biru,' Dijemput Paksa oleh Polisi
Cekricek.id: Gosip Artis Terbaru - Perjalanan Tobat Inces Febri, dari Waria Gemulai ke Lelaki Macho
Perjalanan Tobat Inces Febri, dari Waria Gemulai ke Lelaki Macho