KABAG (Kepala Bagian): Pengertian, Kedudukan, dan Dasar Hukumnya

A A

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi. [Canva]

KABAG (Kepala Bagian) adalah jabatan struktural setingkat eselon III a pada kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Kepala bagian memimpin sebuah bagian di bawah biro atau sekretariat, membawahkan beberapa subbagian, dan bertanggung jawab kepada kepala biro atau pejabat eselon II yang membawahkannya. Dalam sistem kepegawaian saat ini, jabatan ini termasuk kelompok jabatan administrator.

Pengertian kabag menurut glosarium resmi

Glosarium Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 2020 mendefinisikan kabag sebagai jabatan setingkat eselon III a pada kementerian atau lembaga pusat. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural yang lama dipakai birokrasi Indonesia, dengan eselon I sebagai tingkat tertinggi dan eselon IV atau V sebagai tingkat terendah.

Kedudukan kabag dalam struktur organisasi

Di kementerian, bagian biasanya berada di bawah biro pada sekretariat jenderal atau sekretariat kementerian, misalnya Bagian Kepegawaian di bawah Biro Umum. Kabag mengoordinasikan pekerjaan beberapa kepala subbagian, menyusun rencana kerja bagian, dan melaporkan hasilnya kepada kepala biro.

Pada instansi teknis, padanan kabag di lingkungan direktorat jenderal adalah kepala subdirektorat, yang juga setingkat eselon III a. Di pemerintah daerah, jabatan setingkat eselon III antara lain kepala bagian pada sekretariat daerah dan kepala bidang pada dinas.

Dasar hukum jabatan kabag

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara membagi jabatan ASN menjadi jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Jabatan administrasi terdiri atas jabatan administrator, pengawas, dan pelaksana; pejabat administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyetarakan jabatan eselon III a dan III b dengan jabatan administrator, eselon IV dengan jabatan pengawas, dan eselon II dengan jabatan pimpinan tinggi pratama. Dengan penyetaraan itu, kabag adalah pejabat administrator.

Kabag dan penyederhanaan birokrasi

Sejak 2019 pemerintah menjalankan penyederhanaan birokrasi dengan mengalihkan sebagian jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 mengatur penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional; jabatan administrator disetarakan dengan jabatan fungsional jenjang ahli madya. Namun, jabatan kabag yang menjalankan fungsi kesekretariatan tertentu masih dipertahankan di banyak instansi.

Istilah terkait

Jabatan yang berdekatan dengan kabag dapat dibaca pada entri Kepala Biro sebagai atasan langsung kabag, Kepala Biro Umum, Sesmenko (Sekretaris Kementerian Koordinator) sebagai pejabat eselon I yang membawahkan biro, serta Kode Jabatan untuk penomoran jabatan dalam organisasi.

Rujukan

Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi. Sekretariat Kemenko Marves, Glosarium Sekretariat Kemenko Marves, 2020, entri Kabag. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 13 dan 14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ketentuan penyetaraan eselon dengan jabatan administrasi. Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Bagikan

Baca Juga

Prof Zikra: Regulasi Industri Marina Terjebak Wisata Asing
Arsip 1814: Bajak Laut Sambas Dipimpin Sultannya
Perahu Paledang Lamalera, Simbol yang Berpindah dari Laut ke Kain Tenun
WTO (World Trade Center Organization)
WMO (World Meteorological Organization)
WIPO (World Intellectual Property Organization)