Pengertian KPR
Pengertian KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau barang lainnya dengan jaminan rumah. Fasilitas kredit bank untuk membeli rumah.
KPR Primer
KPR Primer adalah KPR yang diberikan oleh suatu bank untuk pembelian rumah baru pada developer atau pengembang yang bekerja sama dengan bank tersebut.
KPR Sarusun Bersubsidi
KPR Sarusun Bersubsidi adalah Kredit Pemilikan Satuan Rumah Susun yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana kepada MBM termasuk MBR dengan menggunakan dukungan fasilitas subsidi perumahan.
KPR Sarusun Syariah Bersubsidi
KPR Sarusun Syariah Bersubsidi adalah Pembiayaan Kepemilikan Satuan Rumah Susun yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang telah beroperasi dengan prinsip syariah kepada MBM termasuk MBR dengan menggunakan dukungan fasilitas subsidi perumahan.
KPR Sejahtera
KPR Sejahtera adalah Kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang meliputi KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.
KPR Sejahtera Tapak
KPR Sejahtera Tapak adalah kredit dengan dukungan FLPP yang diterbitkan oleh Bank Pelakana kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera Tapak yang dibeli dari orang perseorangan atau Badan Hukum.
KPR Sejahtera Syariah Tapak
KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera Tapak yang dibeli dari orang perorangan atau Badan Hukum.
KPR Sekunder KPR yang diberikan oleh suatu bank untuk pembelian rumah second (sudah pernah dihuni) atau pembelian rumah baru pada developer yang tidak bekerja sama dengan bank tersebut.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















