Pasal 394 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 394 KUHP Baru: Keterangan Palsu dalam Akta Autentik

Pasal 394 KUHP baru memidana orang yang meminta keterangan palsu dimasukkan ke dalam akta autentik, dengan penjara paling lama 7 tahun atau dend...

Terbaru Indeks Berita