Pasal 445 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XVIII tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia.
Pasal 445 KUHP
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf f.
Penjelasan Pasal 445 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.