Pasal 616 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXVI Ketentuan Peralihan.
Pasal 616 KUHP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang lain di luar Undang-Undang ini yang menetapkan pidana denda yang melebihi jumlah kategori VIII diganti dengan pidana denda kategori VIII.
Penjelasan Pasal 616 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekricek.id.
















