Pasal 619 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXVI Ketentuan Peralihan.
Pasal 619 KUHP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan sampai dibentuknya Undang-Undang mengenai pidana tutupan yang baru.
Penjelasan Pasal 619 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekricek.id.
















