Badan Hukum

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Badan Hukum?

Badan Hukum adalah badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban.

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Badan Hukum. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka