Apa pengertian Badan Hukum?
Badan Hukum adalah badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Badan Hukum. Courtesy of Cekricek.id.