Bank Dalam Likuidasi

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Bank Dalam Likuidasi?

Bank Dalam Likuidasi adalah bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan (liquidated bank)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Bank Dalam Likuidasi. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka