Apa pengertian Blok Perbankan dan Blok Surat Berharga?
Blok yang dimaksud dalam pengertian ini adalah Blok Perbankan dan Blok Surat berharga.
Blok Perbankan
Blok Perbankan adalah sejumlah cek dan atau uang tunai, yang dikumpulkan seorang teller selama waktu transaksi yang ditentukan, umumnya mulai pukul 09.00 s.d 15.00 setiap bank cek-cek dan uang tunai tersebut berikut slip setorannya selanjutnya dikirimkan ke bagian perakunan;
Blok Surat Berharga
Blok Surat Berharga adalah Sejumlah saham yang diperjual-belikan dalam satu kali transaksi, biasanya satu blok benisi 10.000 lembar (block)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Blok Perbankan dan Blok Surat Berharga. Courtesy of Cekricek.id.