Apa pengertian Fasilitas Penarikan Kredit?
Pengertian Fasilitas Penarikan Kredit adalah janji sebuah bank untuk meminjamkan dana kepada seorang peminjam sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu pada masa datang serta dengan persyaratan tertentu (line of credit).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Fasilitas Penarikan Kredit. Courtesy of Cekricek.id.