Apa pengertian Hak Paten?
Pengertian Hak Paten adalah hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain (patent).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hak Paten. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
PemeliharaanBarang Mutu RendahKonsorsiumPenghasilan TetapNegosiasiLaporan Keuangan KonsolidasiKompensasiCatatan (Informasi)
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










