Apa pengertian Hak Paten?
Pengertian Hak Paten adalah hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain (patent).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hak Paten. Courtesy of Cekricek.id.