Apa pengertian Hak Regres?
Pengertian Hak Regres adalah hak pemegang surat wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapat pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran (recht van regres).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hak Regres. Courtesy of Cekricek.id.