Apa pengertian Hak Substitusi?
Pengertian Hak Substitusi adalah hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan (substitutie recht).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hak Substitusi. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Federal Reserve SystemKewajibanHak Tarik KhususPosisi Devisa NetoDanaBatas Maksimal KreditSubstitusi AgunanProduk Nasional Neto
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










