Apa pengertian Haram?
Pengertian Haram adalah terlarang; tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.
Istilah lain di Kamus Ekonomi Syariah
KhiyarQabulKeuangan Syariah UMKM Lampung: Kesadaran 0,426, Sikap 0,073Yad al-AmanahBank Perkreditan Rakyat SyariahMilk an NaqhisPerusahaan KeuanganMediasi
Lihat daftar lengkap Kamus Ekonomi Syariah
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Sejarah Indonesia















