Apa pengertian Harta Beku?
Pengertian Harta Beku adalah harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang (frozen asset).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Harta Beku. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Kecenderungan Tambahan Konsumsi MarginalSurat Berharga TercatatPinjaman Arus KasBank Perkreditan RakyatPenawaran Tak ElastisEmas BatanganBahaya PekerjaanNilai Kini Bersih
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










