Harta Beku

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Harta Beku?

Pengertian Harta Beku adalah harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang (frozen asset).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Harta Beku. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka