Apa pengertian Harta Pabrik?
Pengertian Harta Pabrik adalah harta tetap suatu perusahaan, di luar tanah, yang digunakan dalam proses produksi, yang mencakup gedung, mesin, peralatan, dan perlengkapan lain; untuk itu, harus dibentuk cadangan penyusutannya (plant assets).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Harta Pabrik. Courtesy of Cekricek.id.