Apa pengertian Induk Perusahaan?
Pengertian Induk Perusahaan adalah perusahaan yang memiliki satu atau lebih perusahaan lain dan mengendalikannya melalui hak suara atas dasar persentase kepemilikan sahamnya pada tiap perusahaan yang bersangkutan; pada umumnya, perusahaan induk memiliki usaha tersendiri; namun, apabila perusahaan induk tidak memiliki usaha tersendiri, perusahaan induk seperti itu merupakan perusahaan grup usaha (ho/ding company) disebut juga perusahaan induk (parent company).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Induk Perusahaan. Courtesy of Cekricek.id.