Jaminan Tambahan

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Jaminan Tambahan?

Pengertian Jaminan Tambahan adalah jaminan di luar jaminan pokok, dimaksudkan untuk lebih mengamankan pengembalian kredit yang diberikan oleh bank; jaminan tambahan dapat berupa aset atau jaminan pribadi (personal guarantee) (additional collateral; side co/lateral).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Jaminan Tambahan. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka