Apa pengertian Jaminan Tambahan?
Pengertian Jaminan Tambahan adalah jaminan di luar jaminan pokok, dimaksudkan untuk lebih mengamankan pengembalian kredit yang diberikan oleh bank; jaminan tambahan dapat berupa aset atau jaminan pribadi (personal guarantee) (additional collateral; side co/lateral).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Jaminan Tambahan. Courtesy of Cekricek.id.