Apa pengertian Klausul Denda?
Pengertian Klausul Denda adalah klausul yang terdapat di dalam suatu kontrak atau pernjanjian pinjam-meminjam atau instrumen tabungan mengenai pengenaan denda apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi, atau pembayaran kembali pinjaman tertunda atau penarikan tabungan sebelum jatuh tempo (penalty clause)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Klausul Denda. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










