Klausul Denda

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Klausul Denda?

Pengertian Klausul Denda adalah klausul yang terdapat di dalam suatu kontrak atau pernjanjian pinjam-meminjam atau instrumen tabungan mengenai pengenaan denda apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi, atau pembayaran kembali pinjaman tertunda atau penarikan tabungan sebelum jatuh tempo (penalty clause)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Klausul Denda. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka