Apa pengertian Kliring Silang?
Pengertian Kliring Silang adalah penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek bank lain melalui kliring pada hari yang sama; menurut ketentuan yang berlaku, pemberian fasilitas dana ini dilarang (cross clearing).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kliring Silang. Courtesy of Cekricek.id.












