Kontrak Sewa Keuangan

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Kontrak Sewa Keuangan?

Pengertian Kontrak Sewa Keuangan adalah kontrak sewa dengan jasa yang disediakan oleh pihak yang menyewakan kepada pihak penyewa hanya terbatas pada tujuan pembiayaan pengadaan peralatan; seluruh tanggung jawab yang berkaitan dengan kepemilikan peralatan tersebut (misalnya pemeliharaan, pajak, dan asuransi ) menjadi beban pihak penyewa (financial lease).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Kontrak Sewa Keuangan. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka