Apa pengertian Kontrak Sewa Keuangan?
Pengertian Kontrak Sewa Keuangan adalah kontrak sewa dengan jasa yang disediakan oleh pihak yang menyewakan kepada pihak penyewa hanya terbatas pada tujuan pembiayaan pengadaan peralatan; seluruh tanggung jawab yang berkaitan dengan kepemilikan peralatan tersebut (misalnya pemeliharaan, pajak, dan asuransi ) menjadi beban pihak penyewa (financial lease).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kontrak Sewa Keuangan. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










