Apa pengertian Kredit Pihak Ketiga?
Pengertian Kredit Pihak Ketiga adalah kredit yang diberikan kepada pembeli dalam rangka pembelian barang dan jasa yang pembayarannya memakai sara na kartu kredit atau yang sejenisnya (third party credit).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kredit Pihak Ketiga. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Dokumen AkseptasiKuasa Tanda TanganKredit InternPasar PrimerKredit SindikasiPolis AsuransiBonanzaKurator
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










