Apa pengertian Kredit Profesi?
Pengertian Kredit Profesi adalah kredit yang dialokasikan kepada kelompok profesional, seperti, dokter, pengacara, guru, dan akuntan, untuk menunjang profesi usahanya; tata cara pembayaran kredit biasanya dilakukan secara angsuran pada setiap akhir bulan sesuai dengan batas waktu yang diperjanjikan (service credit).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kredit Profesi. Courtesy of Cekricek.id.