Apa pengertian Kredit Terpaksa?
Pengertian Kredit Terpaksa adalah kredit bank yang diberikan secara terpaksa kepada debitur tertentu karena pinjaman yang tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo atau karena telah terjadi cerukan (forced loan)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kredit Terpaksa. Courtesy of Cekricek.id.












