Apa pengertian Kredit Terpaksa?
Pengertian Kredit Terpaksa adalah kredit bank yang diberikan secara terpaksa kepada debitur tertentu karena pinjaman yang tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo atau karena telah terjadi cerukan (forced loan)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kredit Terpaksa. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Aktiva Sangat LancarSwadanaMargin Bunga BersihBea MeteraiSuku Bunga MengambangMetode Nilai BukuGenerally Accepted Accounting Principles (GAAP)Nilai Tunai
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










