Apa pengertian Kredit Usaha Kecil?
Pengertian Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan pagu kredit maksimum tertentu untuk membiayai usaha produktif; kredit tersebut dapat berupa kredit investasi ataupun modal kerja; kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang untuk membiayai pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek dan/atau pendirian proyek baru; kredit modal kerja merupakan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek.
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Kredit Usaha Kecil. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










