Modal Disetor

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Modal Disetor?

Pengertian Modal Disetor adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian (paid up capital)

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Modal Disetor. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka