Apa pengertian Moratorium?
Pengertian Moratorium adalah penundaan waktu jatuh tempo wesel, utang-utang, dan kewajiban lain yang diputuskan oleh pemerintah terhadap kreditur karena adanya krisis keuangan; penundaan atas suatu tindakan atau proses (moratorium).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Moratorium. Courtesy of Cekricek.id.