Moratorium

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Moratorium?

Pengertian Moratorium adalah penundaan waktu jatuh tempo wesel, utang-utang, dan kewajiban lain yang diputuskan oleh pemerintah terhadap kreditur karena adanya krisis keuangan; penundaan atas suatu tindakan atau proses (moratorium).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Moratorium. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka