Muhibah

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Muhibah?

Pengertian Muhibah adalah nilai harta yang tidak berwujud, berupa kemampuan untuk memperoleh laba, seperti hubungan baik, letak yang menguntungkan; nilai tersebut diikutsertakan dalam menetapkan harga satu perusahaan, yang baru dapat diperhitungkan pada saat perusahaan dijual (goodwill).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Muhibah. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka