Apa pengertian Pekerja Paruh Waktu?
Pengertian Pekerja Paruh Waktu adalah pekerja yang bertugas hanya dalam sebagian waktu dari ketentuan waktu kerja normal, misalnya seseorang yang ditunjuk sebagai staf ahli atau jabatan lain pada suatu perusahaan yang hanya bekerja selama tiga hari dalam seminggu (part time staff).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Pekerja Paruh Waktu. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










