Pekerja Paruh Waktu

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Pekerja Paruh Waktu?

Pengertian Pekerja Paruh Waktu adalah pekerja yang bertugas hanya dalam sebagian waktu dari ketentuan waktu kerja normal, misalnya seseorang yang ditunjuk sebagai staf ahli atau jabatan lain pada suatu perusahaan yang hanya bekerja selama tiga hari dalam seminggu (part time staff).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Pekerja Paruh Waktu. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka