Apa pengertian Penjualan Silang?
Pengertian Penjualan Silang adalah cara memasarkan jasa keuangan lainnya suatu bank kepada nasabahnya yang telah menggunakan jasa keuangan bank tersebut (cross selling).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penjualan Silang. Courtesy of Cekricek.id.












