Apa pengertian Penundaan Hak?
Pengertian Penundaan Hak adalah penundaan atas hak kepemilikan dan hak untuk menikmati manfaat suatu barang hingga dipenuhinya suatu prestasi (vested remainder).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penundaan Hak. Courtesy of Cekricek.id.














