Apa pengertian Penundaan Hak?
Pengertian Penundaan Hak adalah penundaan atas hak kepemilikan dan hak untuk menikmati manfaat suatu barang hingga dipenuhinya suatu prestasi (vested remainder).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penundaan Hak. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
PenjaminanPaket PensiunKemampuan AsetBantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)Tarif DasarImporNasabah DebiturBorjuis
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia









