Perjanjian Beli Kembali

A A

Ilustrasi: Kamus. [Cekricek.id]

Apa pengertian Perjanjian Beli Kembali?

Pengertian Perjanjian Beli Kembali adalah perjanjian untuk menjual dan sekaligus membeli kembali surat berharga pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan; perjanjian seperti ini dikenal juga dengan sebutan repo atau RP (rep urchased agreement).

Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.

Itulah pengertian Perjanjian Beli Kembali. Courtesy of Cekricek.id.

Bagikan

Baca Juga

Wesel Tagih ke Luar
Wesel Tagih
Wesel Jangka Panjang
Wesel Dolar
Wesel Dagang
Wesel Berjangka