Apa pengertian Perjanjian Beli Kembali?
Pengertian Perjanjian Beli Kembali adalah perjanjian untuk menjual dan sekaligus membeli kembali surat berharga pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan; perjanjian seperti ini dikenal juga dengan sebutan repo atau RP (rep urchased agreement).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perjanjian Beli Kembali. Courtesy of Cekricek.id.
Istilah lain di Kamus Perbankan
Pendapatan MarginalAkun Pihak KetigaKolusiRekening TerkendaliSistem Perbankan SwalayanCadangan DevisaWesel BerjangkaPenyelesaian
Lihat daftar lengkap Kamus Perbankan
Koleksi lain: Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia










