Apa pengertian Perjanjian Beli Kembali?
Pengertian Perjanjian Beli Kembali adalah perjanjian untuk menjual dan sekaligus membeli kembali surat berharga pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan; perjanjian seperti ini dikenal juga dengan sebutan repo atau RP (rep urchased agreement).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perjanjian Beli Kembali. Courtesy of Cekricek.id.