Apa pengertian Perjanjian Kerja?
Pengertian Perjanjian Kerja adalah perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan setiap pekerja pada perusahaan tersebut yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak (perusahaan dan pekerja) (labour agreement)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perjanjian Kerja. Courtesy of Cekricek.id.