Apa pengertian Perjanjian Penjaminan Emisi?
Pengertian Perjanjian Penjaminan Emisi adalah perjanjian antara manajer penjamin emisi (managing undenwriter) yang bertindak selaku agen dari penjamin dan penerbit sekuritas (surat-surat berharga); perjanjian menetapkan tanggung jawab semua pihak terhadap proposal penjualan dan harga awal dari sekuritas yang ditawarkan kepada masyarakat serta. menetapkan apakah penjamin akan membeli semua sekuritas yang tidak terjual; penerima sekuritas membayar biaya pendaftaran, komisi, dan prospektus yang menjelaskan persyaratan penawaran kepada masyarakat (underwriting agreement).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perjanjian Penjaminan Emisi. Courtesy of Cekricek.id.